Cara Tanda Tangan Digital Bekerja

tanda tangan digital

Seperti yang kita semua tahu, tanda tangan biasanya dilakukan di atas sebuah kertas dokumen dengan tinta pulpen. Tanda tangan diperlukan sebagai bukti keabsahan atau sahnya sebuah dokumen, dan tanda persetujuan suatu pihak terhadap isi dokumen tersebut. Metode tanda tangan secara konvensional rasanya cukup memakan waktu dan tenaga karena harus mencetak dokumen terlebih dahulu, mengantarkannya kepada pihak yang berwenang untuk ditandatangani, lalu membawanya kembali sesuai keperluan. Metode tanda tangan biasa seperti itu tentu kurang efisien. Seiring dengan teknologi yang semakin canggih, metode tanda tangan juga ikut berkembang dengan adanya tanda tangan digital.

Tanda tangan digital dapat digunakan tanpa harus repot mencetak dan mengirimkan dokumen. Semuanya bisa dilakukan hanya dengan menggunakan gadget di manapun kita berada. Tidak hanya itu, tanda tangan digital memiliki keabsahan yang sama dengan tanda tangan yang ditulis di atas kertas, dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Pembuatan tanda tangan digital dapat melalui jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik atau PSrE. Dalam cara kerjanya, PSrE akan menerbitkan sertifikat elektronik dengan pasangan kunci yang terkait pada subjek hukum secara unik, yaitu kunci privat dan publik. Kunci publik dapat diketahui oleh siapapun, sementara kunci privat hanya boleh diketahui oleh pemilik tanda tangan. Keduanya memiliki karakteristik unik, di mana suatu informasi atau dokumen elektronik yang diacak (encrypt) oleh salah satu kunci dan hanya dapat disusun kembali (decrypt) oleh kunci pasangannya.

Tanda tangan digital sudah tersertifikasi menggunakan metode kriptografi asimetris dengan infrastruktur kunci publik (Public Key Infrastructure). Kunci publik kemudian akan tercantum pada sertifikat elektronik yang bersifat umum sebagai bukti identitas penanda tangan.

Kunci publik nantinya akan dilekatkan bersama dokumen elektronik yang telah dienkripsi dengan kunci privat penanda tangan. Jika terjadi perubahan pada dokumen elektronik, secara otomatis sistem pembaca dokumen elektronik akan mendeteksi dan memberikan notifikasi. Sehingga, identitas penanda tangan dan integritas dokumen dapat dipastikan kebenarannya.